Senin, 01 Juni 2015

Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah





A. Pemandian Jenazah
Semua jenazah muslim yang wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir.
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
”Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari dan Muslim).
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin
Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah.Syarat wajib mandi ialah:
1. Mayat orang Islam,
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
3. Mayat itu bukan mati syahid.
b. Tahap-tahap memandikan jenazah
1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batabg pisang yang dijejerkan,dan lain-lain.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5. Basuhlah mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya agar rapi.
7. Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8. Wudhukanlah jenazah.
Laki-laki:
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﺍﻟﻣﻳﺖﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
Wanita :
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
9. Siram dengan air yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain yang berbau harum.
c. Yang Berhak Memandikan Mayat
Jikalau mayat itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki.
Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
d. Cara Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai; di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi atau basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat.
Mula-mula jenazah didudukkan secara lemah lembut dengan posisi miring ke belakang, orang yang memandikan meletakkan tangan kanan di bahu jenazah dengan ibu jarinya pada lekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar. Kemudian jenazah ditelentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut dengan perca. Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut; gigi dan lubang hidungnya juga dibersihkan.
Berikutnya, jenazah diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Setelah itu kepalanya, kemudian jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan sisir, dengan memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah itu dibasuh bagian kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua ini digunakan air bercampur sidr, setelah itu air bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiraminya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit kapur.
Dengan melakukan rangkaian ini, berarti telah selesai satu kali mandi, namun masih disunnahkan melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya Ummi Kulsum:
“Kamu mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang terakhir. Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”. (H.R Bukhari)
Apabila ternyata setelah selesai dimandikan masih ada najis yang keluar, maka najis itu wajib dibersihkan.
Niat dalam pemandian jenazah :
a. Dewasa Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
b. Dewasa Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
c. Anak Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﺍﻟﻄﻞﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
d. Anak Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﺍﻟﻄﻔﻠﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
B. Mengafani Jenazah
Setelah dimandikan,kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Kain kafan harus dalam keadaan baik,tetapi tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya.
“Janganlah kamu berlebig-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R.Abu Dawud)
2. Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis.
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
Hadits lain yang mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu :
“Dari Laila binti Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan,kemudian baju,kemudian tutup kepala,lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam kain yang lain(yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.”(H.R.Abu Dawud)
4. Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah :
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai,
b. Taburkan wangi-wangian tiap helai,
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e. Ikatlah dengan kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.
-Doa menyobek Kain Kafan
ﺍﻠﻠﻬﻡﺍﺠﻌﻝﻠﺑﺎﺴﻪﻋﻦﺍﻠﻛﺮﻴﻡﻮﺍﺩﺨﻟﻪﻴﺎﺍﷲﺘﻌﺎﻠﻰﺒﺭﺤﻣﺗﻚﺍﻠﺟﻧﺔﻴﺎﺍﺭﺤﻢﺍﻠﺭﺤﻣﻳﻦ
C. Menshalati Jenazah
a. Syarat-syarat shalat jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali bila shalat dilakukan di atas kuburan atau shalat gaib.
3. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain,yaitu harus : suci dari hadas dan najis,suci badan tempat dan pakaian,menutup auratnya,dan menghadap kiblat.
b. Rukun dan cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud,tidak dengan adzan dan iqamat. Caranya sebagai berikut.
Sesudah berdiri seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan :
1. Niat, sengaja mengerjakan shalat atas jenazah dengan 4 takbir, menghadap kiblat,karena Allah.
-Laki-laki Dewasa
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Wanita Dewasa
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Anak Laki-laki
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﻟﻁﻓﻞﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Anak Perempuan
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻁﻟﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Mayit Gaib
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﺍﻟﻤﻴﺖﺖﺍﻟﻐﺎﺋﺐﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
2. Setelah membaca niat, talu takbiratul ikhram (mengucapkan “Allaahu Akbar),lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada perut (sedekap),kemudian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang lain),setelah membaca Fatihah lalu takbir kedua yaitu mengucapkan “Allaahu Akbar”.
3. Selesai takbir yang kedua, lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺼﻞﻋﻟﻰﻤﺤﻣﺩﻮﻋﻟﻰﺍﻞﻤﺤﻣﺩﻜﻣﺎﺼﻟﻳﺕﺍﻠﻰﺍﺒﺭﺍﻫﻳﻡﻮﺍﻠﻰﺍﻞﺍﺒﺭﻫﻳﻡﻮﺒﺎﺭﻚﺍﻠﻰﻣﺤﻣﺩﻮﺍﻠﻰﺍﻞﻣﺤﻣﺩﻜﻣﺎﺒﺎﺭﻜﺕﺍﻠﻰﺍﺒﺭﺍﻫﻳﻡﻔﻰﺍﻠﻣﻳﻥﺍﻨﻙﺤﻣﻳﺩﻤﺟﻳﺩ
4. Setelah takbir yang ketiga, lalu membaca do’a setidak-tidaknya sebagai berikut.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺭﻠﮥ(ﻠﻬﺎ)ﻮﺍﺭﺤﻣﮥ(ﻫﺎ)ﻮﻋﺎﻔﮥﻮﺍﻋﻑﻋﻧﮥ
Supaya lebih sempurna bacalah doa sebagai berikut.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺭﻠﮥ (ﻠﻬﺎ) ﻮﺍﺭﺤﻣﮥ (ﻫﺎ) ﻮﻋﺎﻔﮥ (ﻫﺎ﴾ ﻮﺍﻋﻒﻋﻨﮥ ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﺍﻛﺭﻢﻧﺰﻟﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﻮﺳﻊﻣﺪﺧﻠﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﺍﻏﺴﻠﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﺑﺎﻟﻤﺎﺀﻮﺍﻟﺪﺝﻮﺍﻟﺒﺮﺩﻮﻧﻘﻪ﴿ﻫﺎ﴾ﻣﻦﺍﻟﺨﻄﺎﻱﻛﻤﺎﻳﻨﻘﻰﺍﻟﺜﻮﺏ ﺍﻻﺑﻴﺾﻣﻦﺍﻟﺪﻧﺲﻮﺍﺑﺪﻟﻪ﴿ﻫﺎ﴾ ﺩﺍﺭﺍﺧﻴﺮﺍﻣﻦﺯﻭﺟﻪ ﴿ﻫﺎ﴾ ﻭﻗﻪ ﴿ﻫﺎ﴾ ﻓﺘﻨﺔﺍﻟﻘﺒﺮﻭﻋﺬﺍﺏﺍﻟﻨﺎﺭ
Keterangan :
Bila mayat perempuan lafads “Lahaa” menjadi “Lahu” dan selanjutnya.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah laki-laki adalah di samping kepala mayat.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah perempuan adalah disamping perut mayat.
Bila mayat anak-anak,do’anya sebagai berikut.
ﺍﻟﻠﻬﻢﺍﺟﻌﻠﻪﻓﺭﻃﺎﻻﺑﻮﻳﻪﻭﺳﻠﻔﺎﻭﺫﺧﺮﺍﻭﻋﻅﺔﻭﺍﻋﺘﺒﺎﺭﺍﻭﺷﻔﻴﻌﺎﻭﺛﻘﻞﺑﻪﻣﻮﺍﺯﻳﻨﻬﻤﺎﻭﺍﻓﺮﻍﺍﻟﺼﺒﺮﻋﻠﻰﻗﻠﻮﺑﻬﻤﺎﻭﻻﺗﻔﺘﻨﻬﻤﺎﺑﻌﺪﻩﻭﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩ
5. Setelah selesai takbir keempat, lalu membaca doa sebagai berikut.
ﺍﻟﻠﻬﻢﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩﻭﻻﺗﻔﺘﻨﺎﺑﻌﺪﻩﻭﺍﻏﻔﺮﻟﻨﺎﻭﻟﻪ
Akan lebih sempurna dan lebih lengkap dengan membaca do’a:
ﺍﻟﻠﻬﻢﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩﻭﻻﺗﻔﺘﻨﺎﺑﻌﺪﻩﻭﺍﻏﻔﺮﻟﻨﺎﻭﻟﻪﻭﻻﺧﻮﺍﻧﻨﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺳﺒﻘﻮﻧﺎﺑﺎﻻﻳﻤﺎﻥﻭﻻﺗﺠﻌﻞﻓﻰﻗﻠﻮﺑﻨﺎﻏﻼﻟﻠﺬﻳﻦﺍﻣﻨﻮﺍﺭﺑﻨﺎﺍﻧﻚﺭﯗﻑﺭﺣﻴﻢ
6. Kemudian memberi salam.
D. Menguburkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
a. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda,”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah,karena jika orang shaleh,maka kamu mendekatkannya pada kebaikan,dan jika ia bukan orang yang shaleh,supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan,lebar kira-kira 1 meter.
c. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
d. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi.(H.R.Ibnu Majah)
e. Setelah sampai di tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur,kita membaca do’a:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah.(H.R.at-Tirmidzi)
f. Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau bambu,dan timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
Doa Orek Kubur :
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
g. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
Tata Cara Menguburkan Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari beberapa sahabat Rasulullah Saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
b. Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
c. Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
d. Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
e. Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
f. Tentang Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
g. Berdo’a Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca do’a:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
h. Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
i. Mencurah Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
j. Sunat Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan
Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
k. Sunat Berdo’a Untuk Mayat Seusai Pemakaman
Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur.

sekian dari saya sob semoga ini dapat membantu, dan tetap semangat !! 


Created by :


صبرًا ألفاتِح