A. Pemandian Jenazah
Semua jenazah muslim
yang wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang terbunuh
dalam peperangan melawan kaum kafir.
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
”Dari Ibnu Abbas Ia
berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal,
sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau dengan
sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari dan Muslim).
Memandikan mayat
hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang masih hidup. Artinya,
apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah
terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat
itu adalah kepada umumnya kaum muslimin
Sedangkan muslim yang
mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun,
melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah
jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan
dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh
Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda
“Janganlah kamu
mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak
dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Dan beliau menyuruh
agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa
dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib
Memandikan Jenazah.Syarat wajib mandi ialah:
1. Mayat orang Islam,
1. Mayat orang Islam,
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
3. Mayat itu bukan mati syahid.
b. Tahap-tahap
memandikan jenazah
1. Letakkan mayat pada
tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batabg pisang yang dijejerkan,dan
lain-lain.
2. Gunakan tabir untuk
melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah
dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi
auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung
jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5. Basuhlah
mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya
agar rapi.
7. Siramlah seluruh
badan lalu bilas dengan sabun.
8. Wudhukanlah
jenazah.
Laki-laki:
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﺍﻟﻣﻳﺖﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
Wanita :
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
9. Siram dengan air
yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain yang berbau harum.
c. Yang Berhak
Memandikan Mayat
Jikalau mayat itu
laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan
mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika mayat itu
adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih berhak
memandikan suaminya.
Bila seorang perempuan
meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka
mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki
yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh
memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki.
Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW
bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul
bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak
dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka
bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh
ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat
kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa
saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
d. Cara Memandikan
Jenazah
Dalam memandikan
jenazah sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau
balai-balai; di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat
itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan
yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi atau basahan,
sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat.
Mula-mula jenazah
didudukkan secara lemah lembut dengan posisi miring ke belakang, orang yang
memandikan meletakkan tangan kanan di bahu jenazah dengan ibu jarinya pada
lekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah
diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar.
Kemudian jenazah ditelentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan
kiri yang dibalut dengan perca. Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut;
gigi dan lubang hidungnya juga dibersihkan.
Berikutnya, jenazah
diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Setelah itu kepalanya, kemudian
jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan sisir, dengan
memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah itu dibasuh bagian
kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya dibaringkan ke kiri dan
dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian dibaringkan ke sebelah kanan
dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua ini
digunakan air bercampur sidr, setelah itu air bercampur sidr tadi dihilangkan
dengan menyiraminya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi disiram
dengan air bercampur sedikit kapur.
Dengan melakukan
rangkaian ini, berarti telah selesai satu kali mandi, namun masih disunnahkan
melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad bersabda kepada para wanita yang
memandikan putrinya Ummi Kulsum:
“Kamu mandikanlah ia
tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan
sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang terakhir. Mulailah dengan
bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”. (H.R Bukhari)
Apabila ternyata setelah selesai dimandikan
masih ada najis yang keluar, maka najis itu wajib dibersihkan.
Niat dalam pemandian
jenazah :
a. Dewasa Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
b. Dewasa Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
c. Anak Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﺍﻟﻄﻞﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
d. Anak Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﺍﻟﻄﻔﻠﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
B. Mengafani Jenazah
Setelah
dimandikan,kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Kain kafan harus
dalam keadaan baik,tetapi tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah
dan mahal harganya.
“Janganlah kamu
berlebig-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya
kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R.Abu Dawud)
2. Kain kafan
hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani
dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis.
“Dari
Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat
dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
Hadits lain yang
mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu :
“Dari Laila binti
Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut memandikan Ummu Kulsum
binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan Rasulullah saw.
kepada kami adalah kain basahan,kemudian baju,kemudian tutup kepala,lalu
kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam kain yang lain(yang menutup
sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri di tengah pintu membawa
kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.”(H.R.Abu Dawud)
4. Orang yang
meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak boleh diberi
wangi-wangian dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah
:
a. Hamparkan kain
sehelai demi sehelai,
b. Taburkan
wangi-wangian tiap helai,
c. Letakkan jenazah di
atas kafan dengan pelan-pelan,
d. Letakkan tangan
kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e. Ikatlah dengan kuat
yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.
-Doa menyobek Kain Kafan
ﺍﻠﻠﻬﻡﺍﺠﻌﻝﻠﺑﺎﺴﻪﻋﻦﺍﻠﻛﺮﻴﻡﻮﺍﺩﺨﻟﻪﻴﺎﺍﷲﺘﻌﺎﻠﻰﺒﺭﺤﻣﺗﻚﺍﻠﺟﻧﺔﻴﺎﺍﺭﺤﻢﺍﻠﺭﺤﻣﻳﻦ
C. Menshalati Jenazah
a. Syarat-syarat
shalat jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah
sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali bila shalat dilakukan di
atas kuburan atau shalat gaib.
3. Shalat jenazah sama
halnya dengan shalat yang lain,yaitu harus : suci dari hadas dan najis,suci
badan tempat dan pakaian,menutup auratnya,dan menghadap kiblat.
b. Rukun dan cara
mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak
dengan ruku’ dan sujud,tidak dengan adzan dan iqamat. Caranya sebagai berikut.
Sesudah berdiri
seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan :
1. Niat, sengaja
mengerjakan shalat atas jenazah dengan 4 takbir, menghadap kiblat,karena Allah.
-Laki-laki Dewasa
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Wanita Dewasa
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Anak Laki-laki
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﻟﻁﻓﻞﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Anak Perempuan
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻁﻟﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Mayit Gaib
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﺍﻟﻤﻴﺖﺖﺍﻟﻐﺎﺋﺐﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
2. Setelah membaca
niat, talu takbiratul ikhram (mengucapkan “Allaahu Akbar),lalu meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri pada perut (sedekap),kemudian membaca surat
Fatihah (tidak membaca surat yang lain),setelah membaca Fatihah lalu takbir
kedua yaitu mengucapkan “Allaahu Akbar”.
3. Selesai takbir yang
kedua, lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺼﻞﻋﻟﻰﻤﺤﻣﺩﻮﻋﻟﻰﺍﻞﻤﺤﻣﺩﻜﻣﺎﺼﻟﻳﺕﺍﻠﻰﺍﺒﺭﺍﻫﻳﻡﻮﺍﻠﻰﺍﻞﺍﺒﺭﻫﻳﻡﻮﺒﺎﺭﻚﺍﻠﻰﻣﺤﻣﺩﻮﺍﻠﻰﺍﻞﻣﺤﻣﺩﻜﻣﺎﺒﺎﺭﻜﺕﺍﻠﻰﺍﺒﺭﺍﻫﻳﻡﻔﻰﺍﻠﻣﻳﻥﺍﻨﻙﺤﻣﻳﺩﻤﺟﻳﺩ
4. Setelah takbir yang
ketiga, lalu membaca do’a setidak-tidaknya sebagai berikut.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺭﻠﮥ(ﻠﻬﺎ)ﻮﺍﺭﺤﻣﮥ(ﻫﺎ)ﻮﻋﺎﻔﮥﻮﺍﻋﻑﻋﻧﮥ
Supaya lebih sempurna
bacalah doa sebagai berikut.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺭﻠﮥ (ﻠﻬﺎ) ﻮﺍﺭﺤﻣﮥ (ﻫﺎ) ﻮﻋﺎﻔﮥ (ﻫﺎ﴾ ﻮﺍﻋﻒﻋﻨﮥ
﴿ﻫﺎ﴾ﻮﺍﻛﺭﻢﻧﺰﻟﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﻮﺳﻊﻣﺪﺧﻠﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﺍﻏﺴﻠﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﺑﺎﻟﻤﺎﺀﻮﺍﻟﺪﺝﻮﺍﻟﺒﺮﺩﻮﻧﻘﻪ﴿ﻫﺎ﴾ﻣﻦﺍﻟﺨﻄﺎﻱﻛﻤﺎﻳﻨﻘﻰﺍﻟﺜﻮﺏ
ﺍﻻﺑﻴﺾﻣﻦﺍﻟﺪﻧﺲﻮﺍﺑﺪﻟﻪ﴿ﻫﺎ﴾ ﺩﺍﺭﺍﺧﻴﺮﺍﻣﻦﺯﻭﺟﻪ ﴿ﻫﺎ﴾ ﻭﻗﻪ ﴿ﻫﺎ﴾ ﻓﺘﻨﺔﺍﻟﻘﺒﺮﻭﻋﺬﺍﺏﺍﻟﻨﺎﺭ
Keterangan :
Bila mayat perempuan
lafads “Lahaa” menjadi “Lahu” dan selanjutnya.
- Posisi imam untuk
menshalati jenazah laki-laki adalah di samping kepala mayat.
- Posisi imam untuk
menshalati jenazah perempuan adalah disamping perut mayat.
Bila mayat
anak-anak,do’anya sebagai berikut.
ﺍﻟﻠﻬﻢﺍﺟﻌﻠﻪﻓﺭﻃﺎﻻﺑﻮﻳﻪﻭﺳﻠﻔﺎﻭﺫﺧﺮﺍﻭﻋﻅﺔﻭﺍﻋﺘﺒﺎﺭﺍﻭﺷﻔﻴﻌﺎﻭﺛﻘﻞﺑﻪﻣﻮﺍﺯﻳﻨﻬﻤﺎﻭﺍﻓﺮﻍﺍﻟﺼﺒﺮﻋﻠﻰﻗﻠﻮﺑﻬﻤﺎﻭﻻﺗﻔﺘﻨﻬﻤﺎﺑﻌﺪﻩﻭﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩ
5. Setelah selesai
takbir keempat, lalu membaca doa sebagai berikut.
ﺍﻟﻠﻬﻢﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩﻭﻻﺗﻔﺘﻨﺎﺑﻌﺪﻩﻭﺍﻏﻔﺮﻟﻨﺎﻭﻟﻪ
Akan lebih sempurna
dan lebih lengkap dengan membaca do’a:
ﺍﻟﻠﻬﻢﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩﻭﻻﺗﻔﺘﻨﺎﺑﻌﺪﻩﻭﺍﻏﻔﺮﻟﻨﺎﻭﻟﻪﻭﻻﺧﻮﺍﻧﻨﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺳﺒﻘﻮﻧﺎﺑﺎﻻﻳﻤﺎﻥﻭﻻﺗﺠﻌﻞﻓﻰﻗﻠﻮﺑﻨﺎﻏﻼﻟﻠﺬﻳﻦﺍﻣﻨﻮﺍﺭﺑﻨﺎﺍﻧﻚﺭﯗﻑﺭﺣﻴﻢ
6. Kemudian memberi
salam.
D. Menguburkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penguburan jenazah adalah :
a. Jenazah segera
dikuburkan.
“Dari Abu
Hurairah,Rasulullah saw. bersabda,”Hendaklah kamu segerakan mengubur
jenazah,karena jika orang shaleh,maka kamu mendekatkannya pada kebaikan,dan
jika ia bukan orang yang shaleh,supaya kejahatan itu lekas terbuang dari
tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat
seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah
setengah lengan,lebar kira-kira 1 meter.
c. Liang lahat tidak
dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga
kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau
busuk.
d. Mayat dipikul dari
empat penjuru.
“Barang siapa yang
mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang(keranda)
karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi.(H.R.Ibnu Majah)
e. Setelah sampai di
tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke
kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur,kita
membaca do’a:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya :
Dengan nama Allah dan
atas agama Rasulullah.(H.R.at-Tirmidzi)
f. Lepaskan tali-tali
pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau bambu,dan timbun sampai galian liang
kubur menjadi rata.
Doa Orek Kubur :
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
g. Mendoakan dan
memohonkan ampun atas jenazah.
Tata Cara Menguburkan
Jenazah :
Dalam penguburan
jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara
penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Waktu Untuk
Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh
pada siang atau malam hari beberapa sahabat Rasulullah Saw dan keluarga beliau
dikubur pada malam hari.
b. Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat
ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga
agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang
kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
c. Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat
dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya
ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah
ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab
disebut lahad.
Ada juga dengan
menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di
dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk
penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah
menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau
peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka,
kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu
ditimbun dengan tanah.
d. Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah
dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena
demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
e. Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad,
syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap
kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur
atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
f. Tentang Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab
empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam
kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat
sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan
langsung ke tanah.
g. Berdo’a Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur
Pada waktu mayat
dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca do’a:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama
Allah dan atas agama Rasulullah”.
h. Menutupi Kubur
Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya
Bagi mayat perempuan
hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia
dimasukkan kedalamnya.
i. Mencurah Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat
diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan
itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan
tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah
galian kubur itu sampai cukup.
j. Sunat Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan
Disunnatkan bagi orang
yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak
tiga kali.
k. Sunat Berdo’a Untuk
Mayat Seusai Pemakaman
Disunatkan memohon
ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena
pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur.
sekian dari saya sob semoga ini dapat membantu, dan tetap semangat !!
Created by :
صبرًا ألفاتِح